Pemprov Babel Dorong Transparansi Pengadaan Lewat Kolaborasi UKPBJ dan PPID

Table of Content

PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Salah satu langkah strategis yang dilakukan, yakni mempererat kolaborasi antara Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hari ini kita berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel,” terang Eko.

“Dalam hal ini, pemerintah ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan terbaik itu adalah keterbukaan informasi publik,” sambungnya.

Eko melanjutkan, keterbukaan informasi publik menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. 

Menurut Eko, ada informasi yang wajib disampaikan kepada publik secara terbuka, namun ada pula yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Eko berharap pelaksanaan kegiatan tersebut dapat memperdalam pemahaman aparatur daerah agar mampu melaksanakan tugas secara transparan, profesional dan berintegritas dalam setiap proses pengadaan.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJP dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) pada LKPP, Himawan Giri Dahlan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung Pemprov Babel dalam mewujudkan pengadaan yang unggul dan berdaya saing.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung Pemprov Babel dalam mewujudkan pengadaan yang tidak hanya transparan dan akuntabel, tetapi juga unggul secara kelembagaan,” kata Himawan.

Menutup pernyataannya, Himawan menyebut bahwa pusat keunggulan PBJ menjadi langkah strategis dalam memastikan proses pengadaan berjalan efisien dan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.

Sosialisasi yang digelar atas kerjasama Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Babel dan LKPP itu, diikuti oleh pengelola PPID dari 29 perangkat daerah di lingkup Pemprov Babel.

Yang mana, penyelenggaraan kegiatan tersebut, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.

Saat sosialisasi berlangsung, para peserta diminta untuk mengisi Kuesioner SKM, sebagai bahan evaluasi kualitas pelayanan pemerintah.

Sumber: Babelprov.go.id

Biro Ekbang Babel

https://eco.babelprov.go.id

Featured Posts

Category

Featured Posts

Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Posisi Kantor