PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN (SK)
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Sehubungan dengan telah selesainya proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025, bersama ini disampaikan kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bahwa Penyerahan Surat Keputusan (SK) akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Senin, 15 Desember 2025
Waktu : Pukul 08.30 WIB s.d. selesai
Tempat : Halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Bagi PPPK Paruh Waktu yang berdomisili di luar Pulau Bangka, penyerahan SK dilaksanakan pada hari dan waktu yang sama melalui Zoom Meeting (tautan akan diinformasikan lebih lanjut).
Seluruh PPPK Paruh Waktu wajib hadir tepat waktu dan mematuhi ketentuan pakaian KORPRI.
