Langkah Nyata Penataan PPPK, Gubernur Hidayat Arsani Kukuhkan 285 PPPK Paruh Waktu Babel
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada SK Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 100.3.3.1/550/BKPSDMD/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Pemprov Babel. Kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Babel dalam memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja yang kompeten, sekaligus memberikan kepastian status bagi mereka yang selama ini telah profesional mengabdi dan...
