Empat Karya Budaya Bangka Belitung Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2025

Table of Content

Jakarta – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mencatatkan capaian penting dalam upaya pelestarian budaya daerah. Sebanyak empat karya budaya asal Bangka Belitung resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.Empat karya budaya tersebut yaitu Sinden Kabupaten Bangka Selatan, Kue Badak Kabupaten Bangka Selatan, Belatik Kabupaten Bangka Barat, serta Tari Kembang Cabik Kabupaten Bangka Barat. Penetapan ini dilakukan dalam kegiatan nasional yang berlangsung di Jakarta pada 15 Desember 2025.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. (HC) Hidayat Arsani, S.E., menyampaikan apresiasi atas penetapan tersebut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya lokal Bangka Belitung. Penetapan ini diharapkan mampu memperkuat identitas budaya daerah sekaligus mendorong pelestarian dan pengembangan budaya secara berkelanjutan.

Menurut Gubernur, pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia bukan hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga, melestarikan, dan mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi mendatang. Pemerintah Provinsi akan terus mendukung upaya pelestarian budaya melalui pembinaan, promosi, dan penguatan peran komunitas budaya di daerah.

Penetapan ini menambah daftar kekayaan budaya Bangka Belitung yang diakui secara nasional, sekaligus memperkuat kontribusi daerah dalam menjaga keberagaman budaya Indonesia.

Humas Biro Ekbang

http://humas.babelprov.go.id

Featured Posts

Category

Featured Posts

Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Posisi Kantor